" DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BUTON UTARA DUGAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP PENJUAL BBM SEBESAR RP. 38 JUTA RUPIAH "


dari awal bulan Januari tahun 2023 dinas perhubungan kabupaten Buton Utara mengutang bahan bakar minyak ( BBM ) ke salah seorang penjual bahan bakar minyak ( BBM ) di desa Laangke kelurahan bangkudu kecamatan Kulisusu kabupaten Buton Utara inisial K, setelah dihitung dalam nota pengambilan dinas perhubungan kabupaten Buton Utara sebesar Rp. 38.000. 000, 00, dan sudah kurang lebih dua (2) tahun


 pengambilan bahan bakar minyak ( BBM ) tersebut tidak kunjung di selesaikan oleh pihak dinas perhubungan kabupaten Buton Utara dan penjual BBM tersebut hanya di janji - janji mau di hubungi setiap menagih untuk diselesaikan ketinggalan tersebut, dan klien saya tersebut sudah sampai ketemu sekertaris daerah(SEKDA) kabupaten Buton Utara terkait hal tersebut, dan jawaban SEKDA kabupaten Buton Utara mengarahkan hal tersebut untuk melapor ke aparat penegak hukum (APH) resort polres kabupaten Buton Utara agar ada titik terang dan di bayarkan pengambilan dinas perhubungan kabupaten Buton Utara tersebut. Dan insya Allah besok saya sebagai kuasa hukum korban akan melakukan pengaduan ke polres Buton Utara agar di panggil pihak - pihak terkait dalam hal ini dinas perhubungan kabupaten Buton Utara. " Ungkap MAWAN, S.H kuasa hukum korban sekaligus seorang advokat muda jebolan dari organisasi advokat ( OA ) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia ( PPKHI ) dan direktur kantor hukum/advokat Mawan, S.h dan Rekan Lawfirm ".

Close Menu