BANJARMASIN - Polemik konflik lahan di sekitar sekolah Yayasan Ukhuwah semakin meruncing dengan adanya temuan baru dari pihak H. Hasbiansari. Selain mengantongi putusan pengadilan yang memenangkan dirinya, H. Hasbiansari juga mengungkapkan kepemilikan dua salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di area Yayasan Ukhuwah yang ia peroleh dari seseorang bernama Pa Bejo.
Menurut H. Hasbiansari, kedua salinan sertifikat tersebut secara jelas memperlihatkan bahwa tanah yang menjadi akses jalan masuk ke sekolah Yayasan Ukhuwah tidak termasuk dalam kedua SHM tersebut. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di benak H. Hasbiansari dan warga sekitar.
"Kami memiliki bukti hitam di atas putih bahwa jalan masuk itu tidak termasuk dalam sertifikat yang dimiliki Yayasan Ukhuwah di area tersebut. Lalu, mengapa kuasa hukum yayasan berani membuat surat yang mengklaim bahwa tanah jalan masuk itu sudah bersertifikat?" ujar H. Hasbiansari dengan nada heran.
Kejanggalan klaim kepemilikan sertifikat atas jalan masuk ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan lahan tersebut.
Lebih lanjut, H. Hasbiansari juga mempertanyakan akta perjanjian kesepakatan damai yang telah ditandatangani oleh Ketua Yayasan Ukhuwah, Sirajuddin Habibi, pada tanggal 24 Agustus 2017 di hadapan Notaris Hj. Netty Heryani Yussiansari, SH. Akta tersebut berkaitan dengan tanah jalan masuk yang kini menjadi sengketa, dan H. Hasbiansari bertindak sebagai saksi dalam perjanjian tersebut.
"Apakah Bapak Sirajuddin Habibi lupa telah menandatangani akta perjanjian kesepakatan damai terkait tanah jalan itu?" tanya H. Hasbiansari, mempertanyakan komitmen pihak Yayasan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
H. Hasbiansari dan warga berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas persoalan ini, termasuk menelisik dasar klaim sertifikat yang diajukan oleh pihak Yayasan Ukhuwah atas tanah yang menurut bukti-bukti kuat bukan merupakan bagian dari aset mereka, serta meninjau ulang akta perjanjian damai yang telah ditandatangani. Desakan agar instansi berwenang segera bertindak untuk menyelesaikan konflik ini pun semakin menguat. "Peristiwa ini diduga kuat merupakan tindak pidana, bukan sekadar sengketa keperdataan," tegas H. Hasbiansari.
Social Plugin